

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah, membantu Walikota dalam menyusun APBD, melaksanakan sistem akuntansi daerah, serta mengelola aset milik daerah seperti pengadaan, pemeliharaan, dan pemindahtanganan
- 1. Badan mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah
- 2. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi :
-
- a. Perumusan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- c. Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- d. Pelaksanaan administrative Badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- e. Pelaksanaan tugas ppembantuan berdasarkan atas peraturan perundang- undangan; dan
- f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan Tugas dan Fungsinya.
Senin–Kamis: 08.15–16.30
Jumat: 08.15–17.00
Alamat: Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara - 20112
Beberapa sistem informasi yang telah diimplementasikan:
SIPD, SIMBADA, SISKA (Sistem Informasi Keuangan & Aset Daerah), dan PPID untuk akuntabilitas. Contoh: Medan telah menerapkan SISKA sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan dan aset
Kritik Dan Saran
Chat Asisten BKAD Medan
Didukung oleh Gemini AI
Halo! Saya adalah asisten virtual Anda. Silakan ajukan pertanyaan apa pun seputar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan.
