

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah, membantu Walikota dalam menyusun APBD, melaksanakan sistem akuntansi daerah, serta mengelola aset milik daerah seperti pengadaan, pemeliharaan, dan pemindahtanganan
Menyusun dan merevisi APBD, serta bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Mengelola seluruh aset daerah: perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan, hingga pemusnahan.
Menyusun laporan keuangan daerah untuk pertanggungjawaban publik.
Memberikan petunjuk teknis terkait penerimaan, pengeluaran, penggunaan Surat Penyediaan Dana (SPD), serta pinjaman daerah
Senin–Kamis: 08.15–16.30
Jumat: 08.15–17.00
Alamat: Jl. Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan 12740
BKAD Medan berkomitmen terbuka—menyediakan daftar aset, lokasi, status pinjam/sewa, dan nilai sewa. Permintaan tersebut disampaikan oleh DPRD Medan agar data diungkap transparan dalam beberapa minggu terakhir Anda dapat:
Mengajukan permohonan ke BKAD langsung.
Melihat dokumen di portal PPID atau SIMBADA (jika tersedia online).
Beberapa sistem informasi yang telah diimplementasikan:
SIPD, SIMBADA, SISKA (Sistem Informasi Keuangan & Aset Daerah), dan PPID untuk akuntabilitas. Contoh: Medan telah menerapkan SISKA sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan dan aset
Panduan cepat: Ajukan Informasi Aset/Buku Laporan Keuangan
1. Kunjungi BKAD di kantor atau situs resmi (jejaring SIPD/SISKA/SIMBADA).
2. Ajukan permohonan via PPID secara tertulis atau online.
3. Tunggu pemberitahuan verifikasi & penyediaan data.
4. Data biasanya mencakup daftar aset, nilai, kondisi, lokasi, dan realisasi anggaran.