BKAD adalah singkatan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah. BKAD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah di tingkat pemerintah daerah. BKAD memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan dan aset.
Tugas-tugas BKAD meliputi:
Pengelolaan Keuangan Daerah:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun APBD dan rancangan perubahan APBD, serta melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
Pengelolaan Aset Daerah:
Merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah.
Pelaporan Keuangan Daerah:
Menyusun laporan keuangan daerah untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penyusunan Kebijakan:
Perumusan kebijakan, pengaturan, dan penyiapan bahan penyusunan APBD, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pemberian Petunjuk Teknis:
Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD), serta penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Sistem Akuntansi:
Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah serta penyajian informasi keuangan daerah.
Dalam konteks Kota Medan, BKAD Kota Medan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Medan. BKAD Kota Medan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Medan melalui Sekretaris Daerah. BKAD di tingkat daerah lain juga memiliki tugas dan fungsi yang serupa, dengan sedikit variasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.